HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta Kementerian Agama untuk menunda kebijakan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima yang rencananya dimulai pada 17 Oktober mendatang
Dia pun mengaku pesimis semua pelaku UMKM dapat mengantongi sertifikat halal sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Sebab, proses sertifikasi halal sejauh ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Ya kita sudah bahas, prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi,” kata Teten dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/3).
“Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” sambungnya.
Meski begitu, Teten tidak menetapkan tanggal pasti kapan penundaan waktunya. Sebab menurutnya, hal ini harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menangani sertifikasi halal pelaku UMKM.
Namun ia menilai, proses sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, seperti pedagang kue seharusnya dapat berlangsung singkat. Sebab, bahan-bahan baku pembuatan kue itu tentunya telah mendapatkan label sertifikat halal.
“Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal,” jelasnya.
Teten bilang pihaknya terus membahas persoalan ini dengan Kementerian Agama selaku regulator. Dia juga mengaku telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat masih dijabat oleh Mahfud MD.
“Ya kita sudah ketemu, ini Deputi saya sudah bahas beberapa kali. Saya juga ketemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) terus saya dengan Menko Polhukam Pak Mahfud waktu itu juga sudah saya sampaikan ini harus di ada penundaan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama baru-baru ini mewajibkan UMKM termasuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.
Terdapat tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.