HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin gencar mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Wajib Halal 2026 secara serentak di 2.183 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program masif tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan menjadi aturan penting bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengatakan sosialisasi serentak ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pelaku usaha memahami aturan dan proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026).
Melalui kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai aturan Wajib Halal, tetapi juga memperoleh layanan konsultasi langsung terkait proses sertifikasi. Bahkan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikat halal langsung di lokasi kegiatan.
Menurut Chuzaemi, kegiatan yang digelar secara serentak di ribuan titik ini juga menjadi upaya memperkuat literasi halal di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia diharapkan terus bertambah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Di 2.183 titik lokasi sosialisasi, pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi tentang kewajiban sertifikasi halal. Bahkan bisa langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Farid Wadjdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga mitra strategis BPJPH.
“Sosialisasi akan dilaksanakan dengan titik pusat di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan akan terhubung secara teleconference dengan seluruh peserta di 2.183 titik lokasi di daerah,” kata Farid.
Melalui sosialisasi nasional ini, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan Wajib Halal sehingga produk Indonesia semakin kompetitif, terpercaya, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

