HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap advokat Stefanus Roy Rening. Pengacara mantan gubernur Papua mendiang Lukas Enembe itu juga divonis hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com Rabu (7/2).

Majelis hakim menyatakan Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe. Menurut majelis hakim perbuatan Roy Rening terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Tipikor mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Roy Rening juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim.

Vonis terhadap Stefanus Roy Rening ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Roy Rening sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Adapun perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Roy Rening disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura. Selain itu, Roy Rening disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Roy Rening disebut meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp 1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Roy Rening kemudian mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Roy Rening juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Adapun Lukas Enembe sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Majelis hakim juga menghukum Lukas membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan pada tingkat banding. Namun, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD pada Selasa, 26 Desember 2023.