JAKARTA, HOLOPIS. COM- Berkas perkara tersangka kasus Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Rizieq Shihab akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lokasi persidangan yang akan dijalani oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut sengaja dipindahkan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Imbas dari surat keputusan Mahkamah Agung tersebut, membuat Rizieq bersama tersangka lainnya harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Eben Ezer Simanjuntak tidak memberikan penjelasan lengkap ihwal pemindahan tersebut. Leo hanya mengatakan, jaksa akan segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan.
“Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sudah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, ” tukas Leo, Senin (1/3).
Dalam empat berkas, untuk tersangka Rizieq Shihab, termasuk dokter AA dan beberapa tersangka lainnya ini diketahui untuk lokasi kejadian tidak berada di Jakarta Timur. Adapun lokasi nya kejadian masing masing perkara adalah di KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat , Tebet, Jakarta Selatan dan juga Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Leo hanya menyatakan, surat keputusan Mahkamah Agung dengan masing masing nomor Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021, Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021, mengharuskan mereka untuk menyidang kan di lokasi yang telah ditentukan yakni PN Jakarta Timur.
“Jaksa sedang menyusun dakwaan agar proses persidangan MR dkk bisa segera berlangsung, “pungkas Leo.