HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membatalkan sidang gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno pun mengatakan, mereka secara resmi telah mengajukan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dari PN Jakarta Selatan secara tertulis.

“Kami menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis,” kata Iwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Kuasa hukum Eddy Hiariej lainnya, Ricky Sitohang pun menyebut, pencabutan gugatan itu hanya sementara dan mereka berencana untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan.

“Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali,” kata Ricky.

Sidang pada hari ini sendiri sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan bagaimana kelanjutan sidang tersebut.

“Saat ini hakim masih menantikan jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Djuyamto.