Kuasa Hukum Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pada Selasa (3/3/2026).

Kuasa Hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan, seiring dengan kecermatan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan serta bukti hukum yang diajukan pemohon.

“Kami yakin hakim praperadilan akan menilai secara jernih fakta persidangan dan keterangan ahli, serta mengabulkan permohonan praperadilan ini demi tegaknya kepastian hukum dan prinsip keadilan,” kata Kuasa Hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (2/3/2026).

Rangga kemudian menegaskan berdasarkan keterangan ahli apabila keberadaan tersangka diketahui, teridentifikasi, dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pengajuan praperadilan.

“Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan ia dapat dihubungi. Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai DPO. Apalagi, status DPO klien kami telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa keterangan ahli juga memperkuat argumentasi pemohon mengenai pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan.

- Advertisement -

“Ahli menegaskan bahwa setiap keputusan strategis KPK harus diambil secara kolektif kolegial dan dapat dibuktikan secara sah. Karena itu, praperadilan ini menjadi penting agar pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sejak 2019 silam. Namun, ia diduga melarikan diri ke luar negeri usai mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos disebut-sebut sempat berganti kewarganegaraan dan nama menjadi Thian Po Tjhin untuk mengelabui. Dia bahkan memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Lalu pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura di negara tersebut. Dia memang sudah ditetapkan menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Khoirudin Ainun Najib
Maria Hermina, Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU