HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan penilaiannya terkait dengan gestur dan mimik wajah Jessica Kumala Wongso yang direkam oleh tim dokumenter film Ice Cold yang saat ini tayang di Netflix.

“Banyak yang bahas Ice Cold di Netflix,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Dalam pengalamannya sebagai penyidik yang sudah pernah melihat langsung bagaimana proses penyidikan terhadap seorang tersangka atau pelaku kejahatan, mimik wajah tidak bisa serta merta dijadikan dalih penguat untuk menentukan apakah seseorang memang bersalah atau tidak.

“Saya ambil perspektif pengalaman saya sebagai penyidik ketika melihat Jessica lagi, ketegasan suaranya dan mimik wajahnya masih relatif sama kaya dulu di persidangan, alhasil menilai gesture tak cukup jadi kesimpulan dia pelaku pembunuhan atau bukan,” ujarnya.

Karena di dalam pengalamannya pula, sikap seseorang apakah gugup atau tidak pun tidak juga serta merta menunjukkan seseorang itu bersalah atau tidak.

“Tidak semua orang bersalah gugup atau bisa tenang, dan sebaliknya, orang tidak bersalah juga bisa gugup dan bisa tenang juga,” tandasnya.

Hanya saja, pendapatnya ini tak juga dalam rangka untuk menafikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Jessica Kumala Wongso harus dihukum dengan kurungan 20 tahun penjara.

“Tapi sekali lagi, hakim di tiap tingkatan peradilan sudah putuskan bahwa Jessica bersalah dan yakin akan putusannya, makanya dihukum penjara selama 20 tahun,” jelasnya.

Pun demikian, ia menegaskan bahwa di dalam konstruksi hukum semua kemungkinan bisa terjadi, salah satunya adalah untuk membebaskan Jessica dari jeratan hukum 20 tahun penjara itu.

“Jika ada bukti baru dia bukan pelakunya,” terang Yudi.