Kortas Tipikor Polri Sita Rp60 Miliar Usai Geledah Kafe dan Money Changer, Yudi Purnomo: Bukti Korupsi dan Pencucian Uang Sangat Kuat

0 Shares

JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan apresiasi atas gerak cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi suplai batu bara yang sempat memicu mati lampu massal (blackout).

Pernyataan ini menanggapi langkah penyidik kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan di sebuah kafe dan money changer pada Rabu (8/7/2026), sesaat setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita uang asing senilai sekitar Rp60 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Menurut Yudi, berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, penemuan uang puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing ini menjadi bukti krusial bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini benar-benar kuat terjadi.

“Uang sekitar Rp60-an miliar dalam bentuk mata uang asing, Dolar Amerika dan Dolar Singapura, membuktikan teknik follow the money dan upaya pencucian uang lewat metode layering sangat benar terjadi, apalagi ada keterlibatan money changer,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, dalam pola kejahatan kerah putih, tempat penukaran uang asing sering kali disalahgunakan oleh para koruptor sebagai sarana pencucian uang yang profesional untuk mengubah aset hasil kejahatan dari mata uang Rupiah ke valuta asing.

Strategi Investigasi “Makan Bubur Panas”

- Advertisement -

Menanggapi potensi adanya keterlibatan pejabat lain dalam pusaran korupsi yang merugikan aktivitas sehari-hari masyarakat ini, Yudi meyakini tim penyidik Kortas Tipikor Polri akan bekerja secara profesional. Ia mengibaratkan strategi kepolisian seperti cara makan bubur yang dimulai dari bagian pinggir.

“Teman-teman di kepolisian akan profesional berdasarkan teknik investigasi ‘makan bubur panas’, dari pinggir dulu baru ke tengah,” kata Yudi.

Yudi juga berpesan kepada pihak-pihak terkait agar tidak panik dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Artinya kalau memang merasa tidak ada apa-apa, tidak ada kecurigaan, ya ngapain takut, ngapain kena mental misalnya. Hadapi saja prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka Baru Tinggal Menunggu Waktu

Dengan modal kepingan bukti yang telah dikantongi polisi saat ini—mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai Rp60 miliar—Yudi menilai penetapan tersangka utama tinggal menunggu waktu saja.

“Saya pikir kita tinggal bersabar saja, dalam waktu tidak lama lagi saya yakin. Apalagi uangnya sudah ada. Dalam tindak pidana korupsi, ketika ditemukan uang artinya bukti-buktinya sudah jelas. Kita tunggu saja siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU