Pengamat : Pelaku Penganiayaan MA di NTT Harus Dijerat UU Perlindungan Anak

0 Shares

HOLOPIS.COM, NTT – Pihak kepolisian didesak untuk berani berindak dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh YN bersama rekan-rekannya terhadap MA.

Pakar hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Yanto P. Ekon mengatakan, dari pemahamannya terhadap kasus tersebut sebenarnya layak untuk dikenakan pasal 170 KUHP.

“Walau demikian untuk membuktikan hal itu diperlukan alat bukti berupa visum dari korban dan keterangan para saksi,” kata Yanto kepada Holopis.com, Selasa (4/4).

Dengan korban yang juga masih berusia di bawah umur, Yanto pun menilai kasus ini seharusnya terduga pelaku juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Apalagi pelaku umurnya 20 tahun dan korbannya berumur 16 tahun maka seharusnya pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Mengenai lambatnya proses penanganan kasus tersebut, Yanto pun meminta agar pihak korban tetap bersabar dan tetap melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Tentu kepolisian tidak hanya mengurus 1 atau 2 kasus saja tapi banyak yang harus diperiksa. Jadi, menurut saya jika jawaban penyidik bilang kalau harus menunggu gelar perkara, memang karena korban harus bersabar,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi mengatakan, pihaknya memberikan atensi penuh atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemuda asal Rote Ndao.

“Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan (2/4).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Robby Dance Henukh
Robby Dance Henukh
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU