Pengamat : Pelaku Penganiayaan MA di NTT Harus Dijerat UU Perlindungan Anak

0 Shares

Sementara itu, Ibunda MA, Yeni Fanggiae mengungkapkan sebuah kejanggalan ketika mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Rote Ndao melalui telepon atas nama Aipda Okto Lay.

Namun Ibunda korban mengaku tidak akan mengindahkan panggilan tersebut karena tidak ada surat resmi dan hanya sebatas dikirimkan melalui pesan di telepon seluler.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Alfian berbeda dengan kasus yang dialami oleh David Ozora, dimana kasus ini nampaknya tidak banyak mendapat perhatian dari pihak kepolisian maupun media.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae pun mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Rote Ndao pada Senin (20/3) lalu. Namun, ia menilai penyidik Polres Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yenni pun menjelaskan, sejak dirinya melapor pada Selasa (21/2), penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku telah memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut,” jelas Yenny.

- Advertisement -

Namun sampai dengan saat ini penyidik belum juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut. Hal ini lantas membuat Yeni selaku pihak keluarga korban kecewa.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Robby Dance Henukh
Robby Dance Henukh
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU