HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak ada yang salah.

Menurutnya, Perppu tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/1).

Kemudian, Yusril menyebut bahwa nasib Perppu 2 Tahun 2022 tersebut berada di pilihan DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah dalam konteks legislasi. Jika mereka menyetujui Perppu tersebut, maka regulasi itu akan berubah menjadi Undang-Undang atau tidak.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” ujarnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formiil. Kemudian, lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” jelas Yusril.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

Lantas, secara teoritis murni, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menyebut bahwa Perppu bukan langkah yang tepat untuk diterbitkan. Hanya saja jika melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan yang ada dalam konteks kegentingan, maka suka tidak suka, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” pungkasnya.