JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat dibekuk oleh jajaran kepolisian karena mengirimkan paket takjil sate beracun. Akibatnya, seorang bocah bernama Naba Faiz (10) warga Salakan, Bangunharjo, Bantul, tewas ketika memakan takjil sate beracun tersebut.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Burkan Rudy Satria menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya di Potorono, Bantul pada Jumat,(03/04/21).
Kombes Pol. Burkan Rudy Satria mengatakan diketahui bahwa NA mengirimkan sate beracun kepada seorang lelaki berinisial T karena motifnya adalah sakit hati.
Sempat beredar informasi bahwa T yang menjadi target kiriman sate beracun adalah anggota polisi. Namun Perwira Menengah Polda DIY enggan menjawab apakah T adalah Polisi atau bukan.
“Motifnya sakit hati. Pelaku dan T pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) pegawai negeri,” terang Direskrimum Polda DIY Kombes Pol. Burkan Rudy Satria di Polres Bantul, seperti dilansir dari polri.go.id, Selasa (4/5).
Direskrimum Polda DIY menjabarkan bahwa beberapa bulan yang lalu pelaku sudah memesan racun berjenis Kalium Sianida. Racun ini dipesan melalui aplikasi jual beli online.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.