HOLOPIS.COM, JAKARTA —Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dialihkan ke tabung LPG non-subsidi, kerugian akibat penyalahgunaan subsidi disebut mencapai sekitar Rp159 juta, Kamis (17/9).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, kerugian tersebut terjadi karena LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi pemerintah dialihkan menjadi LPG non-subsidi untuk diperjualbelikan.
“Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non-subsidi,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Irhamni mengatakan, adanya selisih sekitar Rp23 ribu per kilogram antara LPG bersubsidi dan non-subsidi. Ia menyebut angka tersebut merupakan selisih dari subsidi yang diberikan pemerintah.
“Kurang lebih per kilo adalah 23.000, itu selisih antara yang disubsidi oleh pemerintah,” ujar Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka , E alias HB. Irhamni menyebut E alias HB merupakan pemilik tempat usaha, termasuk gudang dan lokasi yang digunakan untuk proses pemindahan LPG.
“Jadi E alias HB ini adalah pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan,” jelasnya.
Irhamni menjelaskan, LPG 3 kilogram dikumpulkan dari sejumlah pangkalan sebelum dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di area lain di pinggir jalan tol. Setelah proses pemindahan selesai, tabung kemudian dibawa ke gudang untuk diperjualbelikan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga minggu.
“Yang 3 kilo ini proses penyalahgunaannya adalah dia mengumpulkan dari pangkalan-pangkalan. Kemudian dikumpulkan di area sebelah yang jalan tol itu, kemudian dipindahkan dari 3 kilo ke 12 ataupun 50. Setelah selesai baru dipindahkan ke tempat TKP ini untuk dijual belikan. Ini adalah gudangnya,” jelasnya.
Irhamni mengatakan, saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.




