“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dia menyebut Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) melaporkan bahwa sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia untuk perang melawan Kyiv.
Dalam pernyataan pada 27 Agustus lalu, FISU menyebut perekrutan kedelapan WNI diketahui usai pihaknya memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia mengenai pemrosesan visa untuk WNI.
Mereka di antaranya bernama ;
- Yuda Putra Pratama,
- Haryanto Dwi Kencana,
- Erwanda,
- Ngangun Hudri Fadli,
- Syaripudin Muhammad,
- Maulana M Hadi,
- Iskandar Wahyu Oktavian, dan
- Helmi Nugraha Hakim.
FISU menyatakan kemungkinan mereka mendapat iming-iming bayaran atau gaji bulanan yang besar sehingga tergiur untuk bergabung jadi tentara bayaran Rusia.



