HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan akibat karhutla berulang. Total lahan terbakar mencapai 1.511 hektare.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kerja mereka.
Total luas lahan yang terbakar di enam wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yakni PT NES dan PT PSR.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL tercatat memiliki area terbakar paling luas, mencapai sekitar 760,51 hektare.
Kemudian, area terbakar di PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika seluruhnya dijumlahkan, luas lahan yang terdampak karhutla di enam wilayah kerja tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi dijatuhkan setelah Kemenhut melakukan pengawasan dan menemukan kebakaran terjadi secara berulang di area kerja keenam perusahaan.
Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla serta melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak.
Ardi mengatakan sanksi berupa paksaan pemerintah diberikan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan area terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Khusus PT MPK, Kemenhut mengenakan pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.




