JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, mengecam keras aksi pembakaran mobil milik aparat kepolisian yang terjadi saat proses penangkapan tersangka kasus penguasaan lahan ilegal dan kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah Depok.
Menurut Bimantoro, tindakan brutal tersebut merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap hukum dan negara.
“Ini bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini bentuk teror dan intimidasi terhadap institusi penegak hukum. Saya mengecam keras dan meminta agar para pelaku diusut tuntas,” tegas Bimantoro dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Kamis (24/5).
BACA JUGA
- Prabowo Teken Sejumlah Keppres, Disebut Penting Bagi Bangsa dan Negara
- Puan Janji Cari Solusi Terbaik untuk Penuhi Tuntutan Driver Online
- Komisi III DPR RI Desak Agar Eks Kapolres Ngada Diganjar Hukuman Maksimal
- Puan Maharani Perintahkan Komisi I Panggil Panglima TNI soal Kasus Ledakan Garut
- DPR Ajak Semua Pihak Cari Solusi Berikan Perlindungan ke Driver Online
Dalam pernyataannya, Bimantoro menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan demi menghindari proses hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Ini ancaman serius terhadap kewibawaan hukum dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, apalagi dengan cara-cara kekerasan.
Politisi muda Partai Gerindra itu juga memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian yang telah berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
“Ini bukti bahwa Polri serius dalam menjaga hukum dan tidak akan membiarkan kekerasan merusak proses penegakan keadilan,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Bimantoro berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi aksi premanisme untuk berkembang di Indonesia.
“Kita harus berdiri tegak melawan segala bentuk intimidasi terhadap hukum,” tutupnya.