HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur dan terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya dijatuhi sanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menilai tindakan itu menjadi bukti bahwa partai tidak memberikan perlakuan khusus kepada kader yang terlibat pelanggaran hukum.
Bimantoro menyebut keputusan pemecatan tersebut sejalan dengan komitmen partai dalam menjaga integritas dan kehormatan organisasi.
Menurutnya, keterlibatan kader dalam penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi, terlebih jika yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba. Sebagaimana yang selalu ditegaskan oleh Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, dalam berbagai pernyataannya bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi. Karena itu, ketika ada kader yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tentu harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan merupakan kader partai ataupun pejabat publik,” tegas Bimantoro.
Ia juga menilai keputusan Majelis Kehormatan Partai tersebut menunjukkan bahwa Gerindra tidak akan melindungi kader yang melakukan pelanggaran.
Jabatan Wakil Rakyat Bukan Hak Istimewa
Lebih lanjut, Bimantoro mengingatkan bahwa posisi sebagai anggota legislatif merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, wakil rakyat semestinya mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, tindakan yang bertentangan dengan hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga maupun partai politik.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kader Partai Gerindra, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kita harus menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Bimantoro menambahkan, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Upaya pemberantasannya pun perlu dilakukan secara konsisten, termasuk melalui sikap dan keteladanan para pejabat publik.
Tiga Kader DPRD Jatim Diputuskan Dipecat
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang terseret kasus narkoba.
Keputusan itu diambil melalui rapat Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026. Sebelum keputusan dijatuhkan, ketiga kader tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan pada 6 Oktober 2026.
Adapun ketiganya merupakan anggota DPRD yang berasal dari Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.
Meski keputusan pemecatan telah ditetapkan di internal partai, proses administrasi di masing-masing lembaga DPRD masih harus diselesaikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin internal Partai Gerindra terhadap kader yang terseret persoalan hukum, sekaligus penegasan bahwa jabatan publik tidak seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!