Hakim selanjutnya mengingatkan Jokowi agar memberikan keterangan sesuai fakta dan menjawab setiap pertanyaan secara jelas.
“Tadi saksi sudah mengucapkan sumpah, jadi apa yang diterangkan adalah yang sebenarnya dan diterangkan dengan sejujurnya. Nanti kalau ada pertanyaan silakan dijawab dengan tegas begitu ya, agar pertanyaan juga tidak diulang, jawaban tidak menimbulkan arti yang lain,” ujar hakim.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah milik mantan Presiden tersebut.
Atas perkara itu, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE beserta ketentuan penyesuaiannya.
Kesaksian Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!