Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka antara lain ; LSP alias Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan), ASN alias Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), dan EH alias Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!