HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemanggilan petinggi perusahaan oleh Singapura terkait kabut asap memicu sorotan. Sinar Mas dan Salim Group kompak menyampaikan bantahan.
Pemanggilan sejumlah petinggi perusahaan perkebunan oleh pemerintah Singapura terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia langsung memunculkan perhatian.
Dua kelompok usaha besar, Sinar Mas dan Salim Group, kini ikut menjadi sorotan setelah delapan perusahaan terafiliasi keduanya menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Selasa (3/11/2026), perusahaan-perusahaan tersebut memberikan penjelasan mengenai pemanggilan petinggi induk usaha mereka oleh otoritas Singapura.
Lima perusahaan yang terafiliasi dengan Asia Pulp & Paper (APP) menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang menjadi sasaran pemeriksaan pemerintah Singapura.
Sementara itu, tiga emiten yang berkaitan dengan Salim Group menyatakan belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari induk usahanya mengenai proses tersebut.
Lima perusahaan di bawah APP yang memberikan klarifikasi meliputi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM), PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, serta PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Dalam pertemuan dengan pemerintah Singapura, APP diwakili Franky Oesman Widjaja.
Manajemen OPPM menegaskan bahwa keterlibatan APP dalam pertemuan tersebut tidak otomatis menjadikan perusahaan maupun anak usahanya sebagai pihak yang diperiksa.
“Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura,” demikian penjelasan manajemen OPPM dalam keterbukaan informasi BEI.
Kelima perusahaan itu juga menekankan bahwa APP merupakan badan hukum yang terpisah.
Karena itu, masing-masing perusahaan menyatakan tidak mempunyai kewenangan maupun informasi untuk memberikan penjelasan mengenai proses yang melibatkan APP.
Penjelasan serupa juga disampaikan TKIM.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!