HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan Presiden menyeret nama Listyo Sigit. Namun, muncul pertanyaan besar, untuk siapa hasil sadapan percakapan Prabowo dikumpulkan?
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo memunculkan pertanyaan besar.
Bukan hanya mengenai siapa saja yang menjadi sasaran, publik kini juga menyoroti tujuan pengumpulan informasi tersebut.
Apakah hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan internal atau justru diserahkan kepada pihak lain?
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi.
Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution berinisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH.
Sementara itu, satu orang berinisial SU atau Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya kepala negara, sejumlah kelompok lain juga diduga masuk dalam daftar target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga pengusaha.
Luasnya sasaran tersebut membuat perkara ini tidak sekadar menjadi persoalan pelanggaran prosedur penyadapan.
Ada sejumlah hal yang kini menjadi perhatian, terutama mengenai siapa yang memerintahkan pengumpulan informasi dan untuk kepentingan apa data komunikasi tersebut digunakan.
Salah satu pertanyaan terbesar dalam kasus ini adalah tujuan penyadapan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!