Guntur Romli Duga Gibran Salah Satu Penikmat Hasil Operasi Sadapan oleh Listyo ke Prabowo

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut tuntas hingga mengungkap pihak yang berada di balik operasi tersebut.

Ia juga mendesak agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap dilanjutkan melalui mekanisme konstitusi.

Guntur Romli menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya adalah tidak disebutkannya nama Gibran sebagai pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Menurut Guntur, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden seharusnya menjadi bagian dari perhatian publik dalam mengungkap sasaran operasi penyadapan tersebut.

“Mengapa Wapres Gibran tidak termasuk pihak yg disadap oleh Listyo Sigit dan gerombolannya?” tulis Guntur Romli dalam pernyataannya, Rabu (4/11/2026).

Ia kemudian mempertanyakan alasan Wakil Presiden tidak masuk dalam daftar pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan, sementara Presiden Prabowo dan sejumlah pihak di lingkaran kekuasaan dikabarkan menjadi target.

“Aneh? Sangaaat. Wapres adalah orang nomor dua di republik ini. Jika operasi intai ini menyasar pusat kekuasaan, mengapa nomor dua seolah luput dari radar?” ungkapnya.

Guntur bahkan mengaitkan pertanyaan tersebut dengan kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu di balik operasi penyadapan.

Ia mempertanyakan apakah tidak disebutkannya Gibran sebagai sasaran penyadapan berkaitan dengan dugaan upaya melindungi kepentingan politik keluarga mantan Presiden Joko Widodo.

“Jika yg diintai adalah Prabowo dan lingkarannya, sementara Gibran tak disebut, publik berhak curiga: apakah ini operasi menjaga ‘Dinasti Jokowi’ tetap aman di jantung kekuasaan?” lanjut Guntur.

Selain persoalan penyadapan, Guntur juga kembali menyinggung legalitas pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menurutnya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

“Bagi banyak ahli hukum: fondasi pencalonannya ikut runtuh. Legalitasnya sebagai Wapres juga ambyar,” tulisnya.

Atas dasar dua persoalan tersebut, Guntur meminta agar pengusutan dugaan penyadapan ilegal dan proses pemakzulan Gibran ditempatkan dalam satu rangkaian agenda politik dan hukum.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU