Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Prabowo menilai perkembangan perkara tersebut sangat mengkhawatirkan, terlebih dugaan tindakan itu melibatkan pihak dari institusi yang berada di bawah kepemimpinannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keprihatinan Presiden muncul setelah adanya penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
“Tentunya beliau sangat prihatin ya. Seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, perkembangan perkara tersebut juga membawa konsekuensi terhadap jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebab, salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Istana.
Atas perkembangan itu, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Prasetyo memastikan bahwa mekanisme penyadapan sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen mendukung pengusutan perkara tersebut agar seluruh fakta, termasuk motif dan pihak-pihak yang terlibat, dapat terungkap melalui proses hukum.
“Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir,” pungkas Pras.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!