“Maka dua perkara ini harus dibongkar dalam satu tarikan nafas. Usut tuntas penyadapan ilegal sampai ke dalangnya. Proses pemakzulan Gibran lewat sesuai konstitusi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan secara publik oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Sjafrudin, bahwa target penyadapan oleh Listyo Sigit cs adalah ; Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai target utama, kemudian para pejabat negara, tokoh politik, jurnalis atau awak media, pimpinan organisasi masyarakat (Ormas), aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para pengusaha.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!