Edy Mulyadi : Bola Kasus Pendidikan Gibran Kini di DPR, Pansus dan Hak Angket Mulai Mengemuka

Menurut Edy Mulyadi, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memang masih perlu menempuh jalan panjang. Akan tetapi pintu untuk melakukannya belum tertutup. Bola panas ada di parlemen.

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Karena itu, Edy menilai ukuran kemajuan bukan sekadar banyaknya pernyataan politikus di media, melainkan siapa yang bersedia menjadi pengusul, bagaimana sikap resmi fraksi, dan apakah usulan tersebut benar-benar dibawa ke forum formal DPR.

“Di sinilah publik perlu terus mengawal. Jangan biarkan hak angket menjadi sekadar wacana yang diputar-putar sampai kehilangan tenaga,” tulisnya.

Hak angket bukan jalan pintas pemakzulan

Edy juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden. Apabila penyelidikan menemukan persoalan yang relevan, proses pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dalam mekanisme tersebut, DPR harus membangun pendapat konstitusional mengenai dugaan pelanggaran atau terpenuhinya alasan pemberhentian. Proses itu kemudian melibatkan pemeriksaan MK sebelum tahapan selanjutnya di MPR.

Menurut Edy, panjangnya prosedur tersebut bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab mengenai persyaratan jabatan wakil presiden.

Ia mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu diperjelas, mulai dari dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran, proses penyetaraan pendidikan, verifikasi oleh penyelenggara pemilu, hingga kesesuaian seluruh prosedur dengan ketentuan hukum.

“Bila semuanya sah, penyelidikan yang transparan semestinya memperjelasnya. Kalau ditemukan persoalan konstitusional, tidak boleh ada kekuasaan yang membuatnya kebal dari pemeriksaan,” tulis Edy.

Ia membedakan antara memastikan pemakzulan akan terjadi dan mendorong agar kemungkinan tersebut diuji melalui mekanisme konstitusi. Baginya, yang perlu diperjuangkan adalah proses pemeriksaan yang sah, bukan menetapkan hasil sebelum seluruh tahapan dijalankan.

Edy menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Gibran ataupun penilaian publik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Lebih jauh, ia menganggapnya sebagai persoalan standar hukum yang berlaku bagi setiap pemegang jabatan publik.

“DPR harus berani menendang. Bukan untuk memastikan hasil sejak awal, melainkan untuk memastikan proses konstitusional berjalan sampai tuntas,” tulisnya.

Menurut Edy, DPR kini memiliki peran penting untuk memastikan pertanyaan mengenai persyaratan jabatan wakil presiden memperoleh kejelasan melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia pun mendorong agar pembahasan yang mulai muncul di parlemen tidak berhenti sebagai wacana politik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU