HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur mulai diantisipasi pemerintah dengan langkah agresif. Salah satunya melalui insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik.
“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Selasa (7/4/2026).
Artinya, tanpa intervensi ini, harga tiket berpotensi naik lebih tinggi. Pemerintah secara eksplisit menargetkan kenaikan tarif tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.
Tak hanya melalui PPN DTP, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa pembebasan bea masuk hingga nol persen untuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai yang selama ini terdampak mahalnya komponen impor.
“Suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk nol persen, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” jelas dia.
Namun di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian signifikan pada batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
“Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan future charge adalah 38 persen,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Sebelumnya, batas fuel surcharge hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Kenaikan batas ini mencerminkan tekanan nyata dari fluktuasi harga bahan bakar global.
Meski begitu, pemerintah optimistis kombinasi kebijakan ini tidak hanya menahan kenaikan harga tiket, tetapi juga memberi efek berganda bagi perekonomian.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar USD700 juta per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga USD1,49 miliar, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja baru.

