HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri menilai persoalan tersebut tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai keahlian di bidang pendidikan. Menurut dia, inti persoalannya adalah ada atau tidaknya dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
“Tidak perlu ahli pendidikan, untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen setara ijazah SLTA atau sederajat. Apalagi MK sudah menegaskan tidak menemukan bukti dokumen Gibran memiliki SLTA atau sederajat,” kata Iman, Rabu (7/10/2026).
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Namun, MK tidak sampai mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima terkait persoalan kedudukan hukum.
Iman kemudian mengkritik pihak-pihak yang menurutnya tetap berupaya memberikan pembelaan terhadap dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Makanya, agak menghawatirkan, kalau ada yang ngaku ahli pendidikan, belain ijazah yang tidak pernah ada,” ujarnya.
Menurut Iman, substansi perkara tersebut pada dasarnya sederhana. Ia berpandangan persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi seseorang ketika mengikuti proses pencalonan.
“Kasus Gibran ini kan simple, ada syarat yang tidak terpenuhi. Yaitu Ijazah,” kata Iman.
Ia kemudian menggambarkan tiga kemungkinan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tersebut.
“Pilihannya tiga, memenuhi syarat (lolos), mundur (tidak lolos) atau ngecheat (lolos),” tuturnya.
Sebagai konteks, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
MK juga mencatat keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...