OJK Beri Kelonggaran Kredit Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat terdampak memulihkan usaha sekaligus menjaga kinerja sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah yang terdampak bencana.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hasil asesmen menunjukkan gempa telah memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Dampak tersebut kemudian ikut berpengaruh terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit maupun pembiayaan.

Perlakuan khusus OJK berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan wilayah, yakni:

  • Ende
  • Flores Timur
  • Manggarai
  • Manggarai Barat
  • Manggarai Timur
  • Nagekeo
  • Ngada
  • Sikka

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan waktu bagi debitur untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya.

Apa Saja Kelonggarannya?

Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, terdapat sejumlah perlakuan khusus bagi debitur terdampak.

Pertama, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar.

Restrukturisasi tersebut dapat diberikan untuk pembiayaan yang sudah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Ketiga, debitur terdampak juga dapat memperoleh pembiayaan baru. Untuk fasilitas baru tersebut, penilaian kualitas kredit dilakukan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Siapa Saja yang Bisa Menerapkan?

Perlakuan khusus tersebut dapat diterapkan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari:

  • Perbankan
  • Perusahaan pembiayaan
  • Perusahaan modal ventura
  • Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
  • Lembaga jasa keuangan lainnya
  • Perusahaan pergadaian, secara mutatis mutandis

Dengan kebijakan ini, OJK berharap fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah terdampak tetap berjalan selama masyarakat dan pelaku usaha melakukan pemulihan.

Berlaku Selama 3 Tahun

Perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta dampak gempa terhadap sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diberikan tidak hanya membantu debitur bertahan setelah bencana, tetapi juga ikut mendukung proses pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU