Eks Staf Khusus Yaqut Gus Alex Yakin Uang USD 1 Juta Pansus Haji DPR Sampai ke Nusron Wahid

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Penyerahan uang tambahan reses itu terjadi 27 November 2023 atau menjelang keputusan rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun) 2024 antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama.

Total uang Rp 500 juta itu berasal Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi senilai Rp 200 juta dan Rp 300 juta dari koceknya. Uang Rp 300 juta Gus Alex itu didapat meminjam dari Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji periode 2023-2024, Ali Machzumi.

“Itu (penyerahan uang) 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses,” kata Gus Alex beberapa waktu lalu.

Saat bersaksi beberapa waktu lalu, Rizky Fisa Abadi mengakui pernah mengantarkan uang senilai Rp 200 juta ke kompleks Senayan DPR RI atas arahan Gus Alex.

“Rp 200 (juta) yang ke Senayan (DPR RI),” kata Rizky kepada majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rizky mengakui uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee percepatan haji khusus tahun 2023. Fee itu dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut,” ucap Rizky.

Selain dana tambahan reses dan Panus Haji DPR, dalam persidangan Yaqut Dkk juga terungkap permintaan dan pemberian uang 1.500 riyal per orang Komisi VIII DPR. Permintaan dan pemberian uang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut ‘uang oleh-oleh’ saat para legislator melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap adanya permintaan fasilitas oleh tim pengawas haji DPR.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi penentuan tambahan kuota Haji tahun 2023-2024. Tak terkecuali soal dugaan uang ke pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. Bahkan KPK berpeluang membuka penyidikan baru atas fakta dugaan aliran dana ke pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisa lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fajta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu 23 September 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat duduk empat terdakwa. Yakin, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perbuatan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU