Denny juga menyebut syarat calon sebagai bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
“Syarat calon kami argumentasikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana tadi putusan 87 yang dalam pertimbangannya mengatakan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat yang diatur dalam pasal 169,” paparnya.
Dalam keterangan resmi MK mengenai perkara tersebut, para pemohon memang mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga menyebut adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Persoalkan Dokumen Pendukung
Denny selanjutnya mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya tidak disertai dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Ia mengacu pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 peraturan Menteri pendidikan kebudayaan nomor 29 tahun 2014,” katanya.
Menurut Denny, kondisi tersebut membuat pihaknya menilai surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki persoalan administratif.
“Surat keterangan Gibran karenanya cacat secara administratif, tidak ada bukti tamat pendidikan SLTA,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah proses sengketa informasi dan gugatan yang berkaitan dengan dokumen tersebut, pihaknya mengaku tidak menemukan dokumen pendukung yang dimaksud.
“Putusan KIP yang dimintakan Pak Bonatua Pemohon 11 hanya diberikan surat keterangan saja tanpa dokumen pendukung tamat pendidikan. Dalam gugatan Pak Subhan pemohon 10 di PT UN Jakarta jawaban dari Kementerian tanpa dokumen bukti pendukung tamat pendidikan, mereka punya T1 sampai T9. Kemudian gugatan ibu mercy juga di PTUN sama, jawaban dari Kementerian tidak menunjukkan dokumen bukti pendukung tamat pendidikan,” tutur Denny.
Soroti Proses Penerbitan Surat Keterangan
Denny juga mempersoalkan waktu penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuannya.
“Surat keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari, diajukan 6 Agustus selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P19 kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak domumen dinyatakan lengkap,” kata Denny.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!