HOLOPIS.COM, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia kehilangan hingga US D908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik under invoicing dan transfer pricing. Ia menyebut praktik tersebut berkaitan dengan laporan perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, Rabu (16/9).
“Saya juga katakan selama ini, 30 tahun lebih, kekayaan kita menurut saya diselewengkan oleh praktek under invoicing. Intinya adalah laporan palsu. Jadi dia ekspornya 100 ton, dia laporannya 50 ton. Ini kita ilang uang banyak sekali. Dalam 34 tahun, kita hilang 908 miliar dolar, 15 ribu triliun,” kata Prabowo dalam program Metro TV Exlusive Presiden Prabowo Menjawab di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Rabu (16/9).
Prabowo kemudian menjelaskan gambaran praktik under invoicing dengan memberikan contoh adanya perbedaan antara jumlah barang yang sebenarnya dikirim dengan angka 100 ton yang tercatat dalam laporan berbeda menjadi 50 ton, ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan kebocoran keuangan dalam jumlah besar.
“Jadi dia ekspornya 100 ton, dia laporannya 50 ton,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Ia juga mempertanyakan perhatian para pakar terhadap persoalan yang disebutnya telah terjadi dalam kurun waktu 34 tahun tersebut.
Nah ini saya mau tanya, ke mana pakar-pakar itu selama 34 tahun?” kata Prabowo.
Prabowo menyebut pemerintah telah mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penindakan tetap harus dilakukan berdasarkan bukti karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Kalau Anda tanya siapa? Ya kita sudah tahu, tapi kan kita negara hukum. Jadi kita bilang kita harus ada bukti yang jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan kewenangan konstitusional apabila suatu persoalan dinilai telah membahayakan negara. Kewenangan tersebut akan digunakan untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga kondisi negara.
“Seandainya saya menilai bahwa ini sudah membahayakan negara, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada saya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk menyelamatkan negara, untuk menegakkan hukum, menjaga perdamaian,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menjelaskan bahwa data mengenai dugaan under invoicing tersebut diperoleh setelah dirinya menjabat sebagai Presiden. Ia menyebut data itu berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Dan data ini kan keluar setelah saya masuk jadi presiden, dan ini data dari PBB,” ujar Prabowo.
Pernyataan mengenai kehilangan USD 908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun tersebut merupakan besaran kerugian dan mekanisme perhitungannya masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut dari data dan lembaga berwenang.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...