RI-AS Genjot Kerja Sama AI hingga Perlindungan Anak di Dunia Digital

0 Shares

JAKARTA — Indonesia membuka peluang kerja sama teknologi yang lebih luas dengan Amerika Serikat, mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) hingga penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keterbukaan terhadap teknologi global harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Meutya saat bertemu Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joy Sakurai, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Menurut Meutya, perkembangan teknologi tidak boleh hanya mengejar inovasi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata dan rasa aman bagi masyarakat.

“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis di sektor digital. Salah satu perhatian utama adalah pengembangan tata kelola AI di Indonesia.

Meutya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peta jalan dan kerangka tata kelola AI dengan pendekatan berbasis risiko. Skema tersebut dirancang agar perkembangan inovasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepastian bagi masyarakat.

“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.

Meutya menegaskan pendekatan berbasis risiko tersebut bukan dimaksudkan untuk mengerem perkembangan teknologi.

“Regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” tegasnya.

AI Bakal Diatur Berdasarkan Risiko

Pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI yang membagi penggunaan teknologi berdasarkan tingkat risikonya.

Klasifikasi tersebut mencakup risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapan aturan nantinya akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor melalui regulasi sektoral.

Selain AI, isu perlindungan anak di ruang digital turut menjadi pembahasan dalam pertemuan RI-AS.

Pemerintah memilih pendekatan berbasis usia dan tingkat risiko platform, bukan menutup akses anak secara total terhadap ruang digital.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU