Menkomdigi Keluarkan SE Sisa Kuota Internet Jadi Hak Konsumen, Ini Aturan Barunya

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nasib sisa kuota internet pelanggan kini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota.

SE tersebut diterbitkan karena kepatuhan operator terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum mencapai 100 persen.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE tersebut, ada empat hal yang wajib diperhatikan operator seluler.

Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai hak konsumen. Artinya, kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan harus mendapat perlindungan sesuai putusan MK.

Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki.

Ketiga, pelanggan harus diberi pilihan terkait nasib kuota utama yang masih tersisa dari periode sebelumnya.

Salah satu mekanismenya adalah rollover, yakni sisa kuota dari paket sebelumnya dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode paket berikutnya.

Meutya menegaskan, mekanisme yang diterapkan tidak boleh ditentukan sepihak oleh operator.

Pelanggan harus diberi pilihan sesuai mekanisme yang disediakan.

Sebagai contoh, konsumen bisa memilih memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak terpakai. Pilihan lainnya, sisa kuota tersebut langsung ditambahkan ke paket internet pada periode berikutnya.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Dengan aturan tersebut, operator tidak bisa sekadar menentukan sendiri mekanisme perlindungan kuota yang akan diterapkan kepada seluruh pelanggan.

Operator Wajib Edukasi Pelanggan

Selain menyediakan pilihan, operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU