JAKARTA, HOLOPIS.COM – Vendor motor listrik MBG senilai Rp1 triliun diduga tak punya dealer aktif, memicu pertanyaan soal proses pemilihannya oleh BGN.
Pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan terkait perusahaan penyedia kendaraan tersebut.
Vendor yang menerima proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif saat pengadaan berlangsung.
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan kendaraan operasional yang ditujukan untuk mendukung aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kelayakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia motor listrik.
Dalam dokumen yang dipaparkan Kejaksaan Agung, proyek pengadaan mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Dana tersebut diketahui telah dicairkan kepada perusahaan penyedia yang belakangan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagai vendor kendaraan.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki fasilitas layanan purnajual yang memadai, termasuk dealer dan bengkel aktif yang lazim dibutuhkan untuk mendukung operasional kendaraan dalam jumlah besar dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi dan proses verifikasi vendor sebelum proyek dijalankan.
Pasalnya, keberadaan jaringan layanan menjadi faktor penting dalam menjamin perawatan dan keberlanjutan penggunaan kendaraan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Di sisi lain, proyek pengadaan motor listrik ini sebelumnya sempat dipromosikan sebagai langkah efisiensi.
Saat masih menjabat, Dadan Hindayana pernah menyampaikan bahwa harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar sehingga dianggap memberikan keuntungan bagi negara.
Namun, hasil penyidikan yang berkembang justru mengarah pada dugaan adanya pembengkakan biaya dalam proses pengadaan.
Karena itu, penyidik kini tidak hanya menelusuri aspek harga, tetapi juga mengkaji kelayakan vendor serta proses penunjukannya.
Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan bahwa produk motor listrik yang masuk dalam proyek tersebut masih berstatus pemesanan khusus (pre-order) pada saat ditawarkan melalui sistem pengadaan pemerintah.
Fakta ini turut menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kendaraan yang telah didistribusikan ke daerah tidak akan ditarik dari pengguna.
Penyidik memilih fokus pada penelusuran dokumen, kontrak, aliran dana, dan proses pengadaan tanpa mengganggu operasional layanan yang sedang berjalan.
Langkah tersebut dilakukan agar program yang telah menggunakan kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi sambil proses hukum terus berlangsung.
Penyidik hanya mengambil sebagian unit sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan teknis dan pembuktian.
Kasus ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang saat ini masih berkembang.
Selain menelusuri potensi kerugian negara, aparat penegak hukum juga mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait proyek pengadaan motor listrik bernilai jumbo tersebut.
Dengan terungkapnya fakta mengenai vendor yang disebut belum memiliki dealer aktif, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses pemilihan perusahaan itu bisa lolos hingga mendapatkan proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Pertanyaan itulah yang kini sedang dicari jawabannya oleh penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...