JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara serius dan berpihak pada kepentingan pekerja.
Hal itu disampaikan Said Iqbal setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dengan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI yang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, KSP-PB menyampaikan sejumlah usulan dari kalangan serikat pekerja agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh.
Menurut Said Iqbal, sejumlah persoalan mendasar menjadi perhatian utama pekerja, mulai dari kepastian kerja, penghapusan outsourcing pada pekerjaan inti, pembatasan sistem kerja kontrak, upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang, hingga pemberian pesangon yang adil.
Said Iqbal mengingatkan agar pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti pada perubahan nama undang-undang atau sekadar memindahkan ketentuan yang sudah ada.
“Pembentukan RUU ini tidak boleh sekadar mengganti nama atau memindahkan pasal-pasal lama. Undang-undang baru harus mengoreksi aturan yang merugikan buruh dan menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” tegas Said Iqbal, Senin (7/9/2026).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan buruh secara bermakna dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, partisipasi serikat pekerja tidak boleh hanya menjadi formalitas dalam proses legislasi. Setiap aspirasi yang disampaikan dalam forum pembahasan harus memiliki peluang untuk diterjemahkan ke dalam substansi pasal-pasal RUU.
“Partisipasi buruh harus dilakukan secara bermakna. Aspirasi yang disampaikan tidak cukup hanya didengar, tetapi harus tercermin dalam rumusan pasal,” ujar Said Iqbal.
Ia memastikan KSP-PB akan terus mengawal proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
Said Iqbal berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan baru secara administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan untuk menciptakan pekerjaan yang layak, hubungan industrial yang adil, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
“KSP-PB akan terus mengawal pembahasan ini agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi fondasi bagi pekerjaan layak, hubungan industrial yang adil, dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.




