“Kami minta semua anggota cek dulu ke admin resmi atau Koordinator. Jangan sampai termakan informasi yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Sejumlah ciri dalam surat tersebut juga dinilai janggal.
Di antaranya tidak terdapat tanda tangan basah, stempel, maupun kontak resmi pengurus yang biasanya tercantum dalam surat edaran AMPB.
Karena itu, surat tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aksi 27 Agustus resmi dibatalkan.
Sebelumnya, AMPB bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) memang berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Hingga Selasa malam, 25 Agustus 2026, belum ada pernyataan resmi dari AMPB yang memastikan aksi tersebut dibatalkan maupun tetap dilaksanakan.
Masyarakat dan simpatisan pun diminta tidak langsung mempercayai surat yang beredar di media sosial.
Informasi mengenai keberlanjutan aksi 27 Agustus 2026 sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pengurus AMPB melalui kanal komunikasi yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, surat pembatalan aksi 27 Agustus yang viral tersebut belum bisa dipastikan sebagai dokumen resmi AMPB.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...