Karena itu, YLKI mendorong Bank Mandiri memberikan penjelasan secara transparan kepada nasabah terkait kasus tersebut.
Penjelasan itu mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh oleh nasabah.
“Karena itu, YLKI mendorong pihak bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh,” kata Rio.
Kasus pemblokiran rekening aktivis Pati ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Dana donasi senilai Rp80,9 juta disebut tertahan setelah rekening tersebut diblokir.
Di tengah persoalan tersebut, YLKI menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan bank dan hak konsumen.
Bank tetap memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem serta menjalankan ketentuan yang berlaku, tetapi nasabah juga membutuhkan kepastian ketika akses terhadap rekeningnya dihentikan.
Dengan adanya desakan YLKI, Bank Mandiri diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran serta prosedur yang harus ditempuh nasabah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...