Salah satu narasi yang mencuat adalah anggapan bahwa DPR menolak atau menghambat RUU Perampasan Aset. Pernyataan mantan pimpinan Komisi III mengenai ketergantungan DPR terhadap ketua umum partai turut menjadi bahan percakapan publik.
Di saat bersamaan, muncul personalisasi isu melalui penggunaan foto maupun nama pimpinan DPR dan Komisi III dalam berbagai konten.
SSI mencatat, narasi semacam “DPR menolak Perampasan Aset” berpotensi memperkuat persepsi negatif, terutama ketika dikemas dalam konten visual yang mudah dibagikan.
Sementara itu, pernyataan positif dari pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan akan “gaspol” menggunakan “turbo” untuk RUU Perampasan Aset, juga belum sepenuhnya mampu menghilangkan keraguan publik.
Publik Tak Lagi Bertanya Soal Hukum, tapi Soal Moral
Ikrama menilai salah satu kekuatan terbesar isu RUU Perampasan Aset adalah dimensi moralnya. Publik cenderung tidak menggunakan istilah teknis seperti asset recovery atau civil forfeiture ketika membicarakan persoalan tersebut. Pertanyaan yang muncul justru sederhana dan langsung menyentuh rasa keadilan.
“Mengapa hasil korupsi masih bisa dinikmati?” menjadi salah satu pertanyaan moral yang membuat isu perampasan aset mudah mendapatkan perhatian luas.
Dengan demikian, RUU tersebut dipandang publik bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi sebagai instrumen untuk mengembalikan rasa keadilan.
Persoalannya, ketika kepercayaan kepada institusi politik rendah, substansi hukum yang sebenarnya didukung masyarakat dapat dengan mudah terseret menjadi persoalan ketidakpercayaan terhadap elite.
Hoaks Bisa Perbesar Ketidakpercayaan
SSI juga menemukan adanya misleading content atau konten menyesatkan yang berpotensi memperbesar sentimen negatif terhadap RUU Perampasan Aset.
Sejumlah konten menggunakan foto pimpinan DPR maupun Komisi III dengan konteks yang membangun kesan bahwa DPR menolak RUU tersebut.
Menurut SSI, konten semacam itu perlu dibedakan dari opini negatif yang memang tumbuh secara organik di masyarakat. Sebab, informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk persepsi publik tanpa memberikan gambaran lengkap mengenai proses legislasi.
Jika terus diamplifikasi, narasi tersebut dikhawatirkan menggeser persepsi masyarakat dari persoalan “bagaimana proses legislasi RUU Perampasan Aset berjalan” menjadi anggapan bahwa “DPR sengaja menghambat perampasan aset.”
“Misleading content dapat menggeser persepsi dari ‘proses legislasi’ menjadi ‘DPR sengaja menghambat’,” kata Ikrama.
Tantangan Pemerintah dan DPR Bukan Lagi Sekadar Meraih Dukungan
Menurut SSI, data tersebut menunjukkan bahwa tantangan komunikasi mengenai RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar bagaimana membangun dukungan publik.
Dukungan terhadap substansi RUU sudah memiliki basis yang kuat. Tantangan berikutnya adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan institusi yang membahasnya.
Ketika informasi mengenai proses legislasi tidak disampaikan secara lengkap dan mudah dipahami, ruang tersebut dapat diisi narasi sederhana yang lebih mudah viral, termasuk klaim bahwa DPR tidak menginginkan aset hasil korupsi dirampas.



