Karena itu, SSI menilai transparansi proses pembahasan menjadi penting untuk mencegah kesenjangan antara dukungan terhadap substansi RUU dan ketidakpercayaan terhadap aktor politik.
Temuan SSI sekaligus memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset telah berubah menjadi simbol tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Masyarakat bukan hanya menuntut pelaku korupsi dihukum, tetapi juga menginginkan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut kembali kepada negara.
Di titik inilah, menurut SSI, persoalan RUU Perampasan Aset menjadi jauh lebih besar daripada sekadar agenda legislasi. Ia telah menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam melawan korupsi.
“Percakapan Publik dapat mendukung substansi RUU, tetapi pada saat yang sama masih menunjukkan ketidakpercayaan terhadap elite politik dan proses legislasi. Kondisi ini membuat isu hukum mudah bergeser menjadi isu distrust terhadap DPR dan aktor politik,” pungkasnya.



