Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai koordinasi maupun SOP tidak dapat menjadi alasan untuk memperluas kewenangan TNI di luar ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Koalisi mengingatkan adanya pembagian fungsi yang jelas antara TNI dan Polri.
TNI memiliki fungsi utama sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab kepolisian.
Koalisi memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan demonstrasi yang dikaitkan dengan rencana patroli TNI.
Mereka menegaskan aksi unjuk rasa tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap negara.
“Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara,” kata koalisi.
Menurut mereka, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.
Koalisi khawatir pendekatan militer dalam menghadapi demonstrasi dapat menimbulkan rasa takut atau intimidasi terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
Mereka juga mengingatkan prajurit TNI tidak memiliki kewenangan umum untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, maupun tindakan penegakan hukum terhadap warga sipil.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin turut menyoroti pembagian kewenangan tersebut.
Menurutnya, TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan melalui Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Namun, posisi TNI harus membantu kepolisian, bukan mengambil alih fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih,” ujar TB Hasanuddin.



