Ia mengingatkan agar pelaksanaan pengamanan tidak membuat batas tugas TNI dan Polri menjadi kabur.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti semakin luasnya pelibatan militer dalam sejumlah program dan urusan sipil.
Mereka khawatir kondisi tersebut dapat mengikis prinsip supremasi sipil apabila tidak disertai batas kewenangan dan pengawasan yang jelas.
Menurut koalisi, setiap pelibatan TNI di ruang sipil perlu memiliki dasar hukum, tujuan, batas waktu, serta mekanisme pengawasan.
Di sisi lain, Panglima TNI tetap menegaskan pengamanan menjelang 17 Agustus dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan masyarakat.
TNI disebut menjalankan perannya untuk membantu kepolisian sesuai prosedur.
Polemik mengenai batas pelibatan TNI di ruang sipil pun kembali mencuat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.



