“Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu di kantor Intelud Wingud 1,” demikian isi dakwaan.
Pemeriksaan kemudian berkembang hingga rumah Faisal digeledah.
Dua paket sabu lainnya ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Total barang bukti dari 14 paket mencapai 9,83 gram.
Dakwaan juga menyebut Faisal diduga telah menjual sabu kepada sejumlah orang sebelum perkara terbongkar.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah perwira disebut pernah membeli sabu darinya.
Faisal kini didakwa antara lain dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP, serta Pasal 127 UU Narkotika.
Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan militer untuk menguji seluruh dakwaan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia.



