“Kami sedang berusaha membangun citra sebagai tempat budaya dan toleransi, bukan tempat mistis negatif. Diksi seperti ‘pesugihan’, ‘tumbal’, ‘gangguan jiwa’ sangat merugikan,” tegas Alie seperti dikutip detik.
Universitas Brawijaya kemudian memberikan klarifikasi.
Pihak kampus menegaskan penelitian tersebut masih dalam proses dan belum menjadi hasil final yang dipublikasikan secara resmi melalui jurnal ilmiah.
Kepala Divisi Hukum UB Haru Permadi menyebut polemik terjadi setelah sebagian temuan awal diberitakan dan menimbulkan kesalahpahaman mengenai objek penelitian.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui pertemuan antara pihak kampus, tim mahasiswa, dan pengelola Pesarean Gunung Kawi.
Dalam pertemuan itu, dilakukan klarifikasi mengenai lokasi serta substansi penelitian.
Tim peneliti kemudian sepakat memperjelas perbedaan antara Keraton Gunung Kawi dan Pesarean Gunung Kawi.
Penggunaan sejumlah diksi juga disempurnakan.
Tim tidak lagi mengaitkan Pesarean Gunung Kawi dengan praktik ritual yang menjadi objek penelitian.
Dengan demikian, temuan soal pesugihan, ritual, dan psikosis tersebut harus dibaca sebagai temuan awal penelitian, bukan vonis terhadap Gunung Kawi maupun orang-orang yang berziarah di sana.


