Jika benar terdapat tindakan untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti sebelum penggeledahan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah hukum tersendiri.
Boyamin juga menilai penggunaan sangkaan TPPU dalam perkara Febrie merupakan langkah strategis.
Menurut dia, penyidik dapat menggunakan perkara TPPU untuk menelusuri asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat membantu penyidik bergerak lebih cepat dibandingkan jika hanya menggunakan konstruksi perkara korupsi.
Sebab, menurut Boyamin, pembuktian perkara korupsi dapat membutuhkan waktu panjang karena penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Sementara itu, melalui penyidikan TPPU, penelusuran terhadap aset dan aliran uang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih luas.
Boyamin meminta Tim Sembilan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada temuan awal.
Ia mendorong seluruh dugaan aliran dana, aset, maupun hubungan dengan perkara korupsi lainnya ditelusuri secara transparan.
Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pengakuan Boyamin mengenai uang 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar pun kini menambah panas sorotan terhadap perkara Febrie Adriansyah.
Namun, seluruh klaim mengenai tawaran uang tersebut tetap merupakan pengakuan Boyamin dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.
Publik kini tinggal menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap asal-usul aset, aliran dana, serta fakta di balik berbagai pengakuan yang muncul dalam kasus tersebut.
Jika semua dugaan itu benar-benar ditelusuri sampai tuntas, bukan tidak mungkin perkara ini akan membuka lapisan baru dari dugaan praktik di balik sejumlah kasus besar yang selama ini menjadi perhatian publik.


