Sebelumnya, Iskandar pada 17 Juni 2026.telah menyerahkan dokumen transaksi perbankan kepada KPK sebagai tindak lanjut permintaan penyidik. Menurut Iskandar, dokumen tersebut merupakan hasil kerja saat menjadi kuasa nonlitigasi Blueray Cargo dan diyakini dapat memperkuat penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJBC. Iskandar meyakini dokumen tersebut dapat membuktikan dugaan aliran dana dari pihak yang terafiliasi dengan manajemen Blueray Cargo kepada pihak-pihak tertentu.
Adapun nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026. Dalam persidangan, terdakwa John Field mengakui pernah memberikan uang kepada Dedi setelah diperkenalkan oleh Alexander yang disebut sebagai stafnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, John Field mengaku menyepakati pemberian uang sebesar Rp 5 miliar setiap bulan kepada Ahmad Dedi sebagai imbalan untuk membantu memantau operasional Blue Ray Cargo. Penyerahan uang disebut dilakukan melalui Alexander. Dalam kurun enam bulan, total uang yang diakui telah diberikan mencapai Rp 30 miliar.
Kasus importasi yang menjerat John Field dan sejumlah pejabat DJBC itu kemudian dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam satu sprindik baru mencantumkan nama tersangka.
Sementara sprindik baru lainnya merupakan sprindik umum yang belum ada tersangkanya.


