Akan tetapi, menjaga kondisi diri berbeda dengan menggunakan kelelahan sebagai alasan atas perilaku yang melukai pasien.
Menurut Wiweka, seorang dokter memang tidak pernah menjanjikan kesembuhan.
Namun, dokter selalu dituntut memberikan ikhtiar terbaik, menghormati martabat pasien, serta menjaga tutur kata dalam setiap situasi, termasuk saat berkomunikasi melalui media sosial.
“Etika profesi tidak berhenti ketika dokter selesai bertugas di rumah sakit. Di ruang digital pun, seorang dokter tetap membawa identitas profesinya,” ujarnya.
PB IDI memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada kecaman publik semata.
Organisasi profesi itu telah berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terkait.
Tahap pertama yang dilakukan adalah klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah itu, MKEK akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sidang etik.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga sanksi etik yang lebih berat sesuai ketentuan organisasi.
Di sisi lain, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga bergerak melakukan penelusuran.
Hingga saat ini, sedikitnya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis telah teridentifikasi diduga ikut memberikan komentar yang tidak berempati terhadap almarhum Yusrizal.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengatakan investigasi dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah.
Pemeriksaan bertujuan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik, disiplin profesi, atau bahkan unsur pelanggaran hukum.


