HOLOPIS.COM, BANDUNG – Viral di Bandung, pemilik lapangan padel diduga menebang 10 pohon tanpa izin. Kini terancam denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon.
Kasus penebangan 10 pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang viral di media sosial berbuntut panjang.
Pemilik lapangan padel Sixnine terancam dikenai denda hingga Rp100 juta dan diwajibkan mengganti 1.000 pohon setelah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penebangan pohon tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Bambang, setiap pohon dengan diameter di atas 10 sentimeter yang ditebang tanpa ketentuan dikenai sanksi berupa penggantian 100 pohon serta denda Rp10 juta untuk setiap pohon.
“Pemilik lapangan jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026. Sesuai Pasal 17, satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 100 pohon pengganti dan dikenai denda Rp10 juta per pohon,” kata Bambang di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8/2026).
Dengan demikian, dari total 10 pohon yang ditebang, pemilik usaha diwajibkan menyediakan 1.000 pohon pengganti serta membayar denda sebesar Rp100 juta.
Satpol PP Kota Bandung juga akan memanggil pemilik lapangan padel Sixnine untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani proses penegakan aturan.
“Kami akan memanggil langsung pemilik usaha tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, pengelola harian Sixnine mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP.
Pengelola Sixnine, Fajar, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur apabila nantinya menerima panggilan dari pemerintah.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Sampai sekarang pengelola harian belum menerima surat maupun tembusan apa pun,” kata Fajar.
Fajar juga mengaku tidak mengetahui proses penebangan pohon yang kini menjadi perhatian publik.


