DPP BIMA juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mulai Tahun Anggaran 2028 pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP BIMA mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen terhadap amanat konstitusi dengan memastikan hak pendidikan tetap menjadi prioritas nasional, pengelolaan APBN dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta investasi di bidang pendidikan, riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia terus diperkuat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa. Generasi muda hari ini adalah pemimpin Indonesia di masa depan. Karena itu, kualitas pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi strategis yang menentukan daya saing Indonesia di tingkat global,” tutup Diana.


