Penumpang umumnya hanya diperbolehkan membawa power bank ke dalam kabin dengan kapasitas tertentu, tetapi tidak digunakan untuk melakukan pengisian daya selama penerbangan apabila aturan maskapai melarangnya.
Insiden power bank terbakar di dalam pesawat bukan kali pertama terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah maskapai di berbagai negara juga mengalami kejadian serupa.
Pada 2024, sebuah penerbangan Royal Air Philippines terpaksa melakukan pendaratan darurat setelah power bank milik penumpang mengeluarkan asap di dalam kabin.
Setahun sebelumnya, penerbangan Scoot tujuan Singapura juga batal lepas landas akibat power bank yang sedang digunakan tiba-tiba terbakar dan menyebabkan dua penumpang mengalami luka ringan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada penerbangan Royal Brunei Airlines pada 2019.
Beruntung, seluruh insiden tersebut berhasil ditangani awak kabin tanpa menimbulkan korban jiwa.
Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion bukan sekadar teori, melainkan ancaman nyata yang harus diantisipasi seluruh maskapai maupun penumpang.
Selain membahayakan keselamatan penerbangan, tindakan mengabaikan instruksi awak kabin juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terdapat aturan mengenai larangan melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Sementara itu, apabila suatu tindakan mengakibatkan bahaya kebakaran atau ledakan, penegak hukum dapat menilai ada tidaknya unsur pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah hukum terhadap penumpang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa di penerbangan Batik Air ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama.


