Pantas Aja Berani! Alphard HI Ternyata Pakai Pelat Palsu Gran Max?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus Toyota Alphard hitam yang nekat menyeruduk pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, makin berbuntut panjang. Usai viral akibat terlibat cekcok dengan petugas keamanan, kini terungkap fakta mengejutkan soal legalitas mobil mewah tersebut.

Usut punya usut, pelat nomor D 1828 XHQ yang tertempel di bagian depan dan belakang Alphard itu disinyalir tidak sesuai dengan dokumen resminya.

Hasil penelusuran melalui fitur Layanan Samsat di portal resmi Bapenda Jawa Barat menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut justru terdaftar untuk unit kendaraan komersial, yakni Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Meski sistem Bapenda tidak menuliskan nama Gran Max secara gamblang, kode tipe kendaraan yang tertera—yaitu S401RV-ZMDEJJ HJ—merupakan kode pabrikan untuk Gran Max.

Dari basis data yang sama, kendaraan bernopol D 1828 XHQ itu tercatat sebagai kepemilikan tangan pertama. Masa berlaku pajaknya terhitung dari 12 Agustus 2026 sampai 12 Agustus 2027, dengan masa aktif STNK hingga 12 Agustus 2030.

Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya berada di angka Rp896.600, ditambah biaya opsen PKB Rp591.800 dan SWDKLLJ Rp143.000, sehingga total tagihan pajaknya mencapai Rp1.631.400 tanpa ada riwayat denda.

- Advertisement -

Ketidakcocokan yang cukup jauh antara wujud fisik MPV premium dengan data registrasi itu memperkuat dugaan bahwa Alphard tersebut sengaja menggunakan pelat bodong alias palsu.

Menanggapi kejanggalan ini, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pihak kepolisian memastikan bakal memanggil sopir maupun pemilik kendaraan untuk dimintai pertanggungjawaban, termasuk memeriksa saksi dari pihak sekuriti yang sempat bersitegang di lokasi kejadian.

“Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada sekuriti yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Kamis (23/7/2027).

Langkah hukum ini diambil guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari etika berkendara di area penyeberangan jalan hingga dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU